DPR dan Kabinet Didesak Evaluasi Sistem Karhutla, Kalteng dan Sumsel Sorot Kritis
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda wilayah-wilayah strategis di Indonesia, mulai dari Sumatera, Kalimantan, hingga Nusa Tenggara Timur dan Pap

Sumber gambar: afu.id
DPR dan Kabinet Didesak Evaluasi Sistem Karhutla, Kalteng dan Sumsel Sorot Kritis
Latar Belakang
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda wilayah-wilayah strategis di Indonesia, mulai dari Sumatera, Kalimantan, hingga Nusa Tenggara Timur dan Papua. Periode monitoring publik pada 3 Oktober hingga 17 Oktober 2026 mencatat sebanyak 1789 postingan yang beredar, mencerminkan tingginya perhatian masyarakat terhadap krisis ini. Tidak hanya berdampak pada kerusakan ekosistem, bencana ini juga menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan pernapasan masyarakat, pendidikan, dan kehidupan ekonomi. Di tengah situasi tersebut, dinamika politik dan pemerintahan menjadi sorotan utama. Legislasi dan kebijakan nasional dituntut untuk responsif, mengingat tanggung jawab penanganan ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan mandat konstitusional dan instruksi presiden.
Apa yang Terjadi?
Isu utama yang berkembang dalam diskusi publik berkisar pada kritik terhadap kinerja pemerintah daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Sumatera Selatan (Sumsel). Anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, secara terbuka mengkritik penangangan karhutla yang dianggap belum maksimal oleh pemda setempat. Dia menilai ada pengabaian terhadap keselamatan dan kesehatan rakyat. Secara paralel, Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Yustisiana, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan karhutla.
Tingkat ketegangan meningkat ketika kabar mengenai dampak internasional masuk ke ranah nasional. Kabut asap di Singapura yang dipicu oleh karhutla di Indonesia menimbulkan potensi tuntutan hukum. Hal ini menambah urgensi bagi pemerintah pusat untuk segera menetapkan status Bencana Nasional melalui audiensi ke DPR-RI. Selain itu, data lapangan menunjukkan Polda Kalimantan mencatat 307 hotspot, yang memicu analisis evaluasi operasi (Anev) langsung dipimpin oleh Astamaops Kapolri.
Suara Publik
Suara publik yang terekam dari berbagai platform online menunjukkan keinginan kuat akan keadilan dan perbaikan sistem. Masyarakat menuntut penegakan hukum tidak hanya pada tingkat individu, melainkan juga pada korporasi pemegang konsesi. Kapolda atau pihak kepolisian seperti Kapolres Hulu Sungai Tengah menyatakan dukungan penguatan pencegahan melalui sinergi kepolisian, pemerintah daerah, desa, dan masyarakat.
Di sisi lain, Kapolri menegaskan komitmen Polri dalam menangani karhutla melalui pemadaman dan penegakan hukum. Dari 97 laporan tindak pidana, sebanyak 92 laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ini menjadi bukti adanya tindakan represif, namun tetap diwarnai permintaan agar pencegahan dilakukan sejak awal. Para pakar dan pegiat lingkungan mengingatkan bahwa kebakaran berulang akibat kesalahan manusia dan kondisi gambut yang tidak terjaga.
Yang Perlu Diketahui
Secara regulasi, Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2020 menegaskan bahwa penanganan Karhutla adalah tanggung jawab lintas sektoral. Artinya, tidak ada satu kementerian pun yang bisa berdiri sendiri dalam menangani masalah ini. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa fokus seringkali masih terpusat pada pemadaman saat api sudah meluas, bukan pada pencegahan. Evaluasi terhadap wilayah rawan dan pengawasan ketat terhadap perusahaan pemegang izin pengelolaan lahan menjadi prioritas agar siklus bencana ini bisa diputus.
Selain itu, koordinasi internasional juga menjadi aspek politik diplomasi yang tak terabaikan. Pemerintah perlu menyiapkan mekanisme respons hukum dan kompensasi bagi negara tetangga yang terkena dampak asap lintas batas.
Penutup
Krisis karhutla di tengah musim kemarau bukan sekadar bencana alam, melainkan juga ujian bagi tata kelola pemerintahan. Diperlukan sinergi kuat antara legislatif, eksekutif, dan aparat penegak hukum untuk memastikan kebijakan yang lebih efektif. Dengan memanfaatkan data dan aspirasi publik, diharapkan langkah pemerintah dapat lebih tegas, cepat, dan berkeadilan demi menyelamatkan hutan, lahan, dan nyawa rakyat Indonesia.
Referensi
- Penanganan Karhutla di Kalteng dan Sumsel Dikritik Legislator Nasdem: Jangan Abaikan Kesehatan Rakyat | AFU.id (17 Okt 2026)
- Singapura Menimbang Langkah Hukum terhadap Perusahaan Pembakar Hutan Indonesia (17 Okt 2026)
- Karhutla Berulang, Saatnya Menata Ulang Pengelolaan Hutan - Radar Indonesia News (17 Okt 2026)
- DPR Minta Perusahaan Lalai Karhutla Ditindak Tegas, 1.297 Titik Panas Terdeteksi (17 Okt 2026)
- Kabut Asap Karhutla Meluas: Urgensi Presiden Menetapkan Bencana Nasional (17 Okt 2026)
- Karhutla, Tobat Ekologis Dan Komunikasi Pemerintah · Faktabanten.co.id (17 Okt 2026)
- Sampaikan Keprihatinan Soal Karhutla, PKS Usulkan 5 Langkah Penguatan Tata Kelola Lingkungan (16 Okt 2026)
- Tingkatkan Kewaspadaan Karhutla, Dua Titik Kebakaran di Tulang Bawang dan Lamteng Terkendali (16 Okt 2026)
- Menhut Ungkap 3 Langkah Utama Padamkan Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting (16 Okt 2026)
- Mengapa Kita Selalu Sibuk Memadamkan Api, tetapi Lupa untuk mencegahnya? Halaman 1 - Kompasiana.com (16 Okt 2026)

Konten Dihasilkan oleh Kecerdasan Buatan (AI)
Artikel ini dibuat secara otomatis menggunakan teknologi AI berbasis analisis data percakapan digital. Meskipun kami berupaya menjaga akurasi, konten ini mungkin mengandung ketidaktepatan, interpretasi yang keliru, atau informasi yang belum diverifikasi sepenuhnya. Pembaca disarankan untuk merujuk pada sumber primer sebelum mengambil keputusan berdasarkan konten ini.
